You are here: HomeRedaksiBeritaPenyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI ke 71

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 78 tahun 2023, Kodim 0607/Kota Sukabumi menggelar Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) tingkat SMP Sedrajat se-wilayah Kodim 0607/Kota Sukabumi, bertempat di Makodim 0607/KS, Jalan R.A. Kosasig, Ngaweng, Suka

...

Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 di Kampung Kebonpanjang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup, Rabu (31/03).

Penutupan rampungnya program ini ditandai dengan penandatanganan  naskah  sera

...

Penyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI ke 71

Puncak perayaan HUT Kemerdekaan ke-71 RI di Kota Sukabumi, sebanyak enam narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Sukabumi bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi langsung bebas di hari kemerdekaan ini.

 

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut 200 orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan dan sisanya langsung bebas," kata Kepala Bagian Administrasi Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Agung Santoso kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/8).
Advertisement

Menurutnya, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi setiap warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan minimalnya enam atau sepertiga masa tahanannya. Namun, ada yang menjadi penilaian khusus bagi petugas Lapas Nyomplong, yakni narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan bukan residivis.

Adapun potongan masa tahanan untuk narapidana antara satu hingga lima bulan, tegantung dari sikap si warga binaan dalam menjalani masa hukumannya. Bahkan, ada juga yang tidak diberikan remisi karena tidak masuk persyaratan.

"Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, 178 napi yang terlibat kasus pidana umum, sisanya mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," tambah Agung.

Sementara, salah seorang mantan narapidana Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi yang mendapatkan remisi bebas, Syarif (35) mengatakan, ia mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan dan langsung bebas karena sisa hukumannya tinggal dua bulan lagi.

"Saya bahagia akhirnya bisa bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Saya masuk ke penjara karena kasus pencurian dan harus menjalani hukuman selama 30 bulan penjara," kata Syarif.

sumber : http://sukabumiupdate.com