You are here: HomeRedaksiBeritaPenyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI ke 71

Pada hari Jum'at 09 April 2021 Babinsa Desa Citamiang Peltu Elman Ginanjar telah melaksanakan kegiatan Pembagian Sembako di Desa Citamiang Kec Kadudampit wilayah Koramil 0709/Cisaat kepada orang-orang yangsangat membutuhkan.

 

 

 

  

 Senin, 28 Desember 2015. Kodim 0607/Kota Sukabumi melaksanakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H, bertempat di Masjid Abu Bakar Makodim 0607/Kota Sukabumi.

Penyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI ke 71

Puncak perayaan HUT Kemerdekaan ke-71 RI di Kota Sukabumi, sebanyak enam narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Sukabumi bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi langsung bebas di hari kemerdekaan ini.

 

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut 200 orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan dan sisanya langsung bebas," kata Kepala Bagian Administrasi Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Agung Santoso kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/8).
Advertisement

Menurutnya, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi setiap warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan minimalnya enam atau sepertiga masa tahanannya. Namun, ada yang menjadi penilaian khusus bagi petugas Lapas Nyomplong, yakni narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan bukan residivis.

Adapun potongan masa tahanan untuk narapidana antara satu hingga lima bulan, tegantung dari sikap si warga binaan dalam menjalani masa hukumannya. Bahkan, ada juga yang tidak diberikan remisi karena tidak masuk persyaratan.

"Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, 178 napi yang terlibat kasus pidana umum, sisanya mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," tambah Agung.

Sementara, salah seorang mantan narapidana Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi yang mendapatkan remisi bebas, Syarif (35) mengatakan, ia mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan dan langsung bebas karena sisa hukumannya tinggal dua bulan lagi.

"Saya bahagia akhirnya bisa bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Saya masuk ke penjara karena kasus pencurian dan harus menjalani hukuman selama 30 bulan penjara," kata Syarif.

sumber : http://sukabumiupdate.com