You are here: HomeRedaksiBeritaDandim 0607/Kota Smi Melakukan Pemusnahan BB Ganja di Kejari Kota Smi

Bertempat di Penggilingan Padi Jl. Proklamasi Kp. Cikundul Girang Kel. Cikundul Kec. Lembursitu Kota Sukabumi telah dilaksanakan Pelantikan Pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) dan Perhimpunan Penyuluh Pertanian ( PERHIPTANI ) DPD Kota S

...

Bertempat di Kp. Pasir Pogor Rt. 04/07 Kel. Subang Jaya Kec. Cikole Kota Sukabumi telah dilaksanakan apel Karya Bakti Normalisasi Sungai Cisuda dan sungai Cisare bersama Komponen Masyarakat dan Dinas Terkait Kota Sukabumi ( Jumat,17/01/2020).

 

 

...

Dandim 0607/Kota Smi Melakukan Pemusnahan BB Ganja di Kejari Kota Smi

Selasa,19 Juli 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi memusnahkan ratusan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum. Dandim 0607/Kota Sukabumi bersama Walikota Sukabumi, M Muraz dan sejumlah unsur muspida melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum di Kejaksaan Negeri Sukabumi.

BB tersebut merupakan hasil penyidikan perkara yang dilakukan kepolisian selama Januari 2014 hingga Juli 2016. Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

 

 

Jumlah BB itu berasal dari 115 perkara. Terdiri dari 55 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 11 kilogram, 55 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 78 gram, 20 perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 25 buah, dua perkara kepemilikan senjata api dengan barang bukti satu buah senjata api rakitan dan satu buah airsoft gun, serta satu perkara kepemilikan minuman keras dengan barang bukti 300 botol.

“BB ini tak terlepas dari penanganan perkara. Jika perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perintah undang-undang harus dieksekusi, baik terhadap orang, benda, biaya perkara dan barang bukti,” kata Kajari Sukabumi, Raja Ulung Padang, kepada Radar Sukabumi, Selasa (19/07/2016).

Raja mengungkapkan, BB yang dimusnahkan sebagian besar terkait penggunaan narkoba. Hal ini sebagai indikasi masih tingginya kasus narkoba di Kota Sukabumi dan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“BB yang mendominasi narkoba jenis ganja seberat 11 kilogram. Kalau ini tidak terjaring, tentu sangat besar dampak negatifnya terhadap masyarakat,” katanya.

Bahkan, kata Raja, Kejari Sukabumi masih menangani kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram. Lantaran masih dalam proses pengadilan, BB tersebut belum bisa dimusnahkan.

“Perkara sudah diputus, tapi masih dalam proses upaya hukum banding,” jelasnya.

Sedangkan, untuk BB kendaraan bermotor, menurut Raja, tidak ada istilah dimusnahkan. Dalihnya, kadang isi putusan pengadilan harus dikembalikan lagi kepada yang berhak.

“Tak semua BB itu dimusnahkan. Hari ini BB yang dimusnahkan sampai habis dan tidak bisa digunakan lagi. Selesailah penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk BB berupa senjata api airsoft gun dan senjata api rakitan, merupakan BB dalam kejahatan dua perkara yakni pencurian di rumah tinggal dan penganiayaan.

Kedua senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong lantaran hasil rakitan dan tidak memiliki izin.

“Kalau senpi pabrikan itu sesuai dengan senjata organik, akan diserahkan ke polisi atau TNI,” pungkasnya.