You are here: HomeRedaksiBeritaDandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Bupati Sukabumi

Dalam rangka TMMD ke 119 Kodim 0607 / Kota Sukabumi  Bekerja sama dengan  Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi) Menggelar kegiatan bagi bagi telur kepada anak guna Penanganan Stunting dengan mengajak gerakan makan ika

...

Bencana Alam tidak pernah kita harapkan datang di tengah kita, kehendak alam tidak bisa kita hentikan, manusia hanya mampu mencegah dan mengurangi dampak yang ditimbulkan.

Periode Bulan Pebruari 2019 ini, di Kota Sukabumi masih terus dilanda hujan d

...

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Bupati Sukabumi

 Senin, 31 Agustus 2015. Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Arm Syaiful beserta Istri Ny.Syaiful menghadiri Acara pisah sambut Bupati Sukabumi Sukmawijaya dan Wakil Bupati Sukabumi Djajuli di Hotel Pangrango-Kabupaten Sukabumi kepada Penjabat Bupati Sukabumi Achadiat Supratman Sanro’i.


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Asisten Pemerintahan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro’i sebagai Penjabat Bupati Sukabumi.

“Penjabat bupati penting untuk mengisi kekosongan masa jabatan sampai bupati dan wakil bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah dilantik,” kata Ahmad Heryawan, selepas pelantikan itu, di Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 29 Agustus 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan keputusan menteri yang mengesahkan pemberhentian Bupati Sukabumi Sukmawijaya dan Wakil Bupati Akhmad Jazuli karena berakhir masa jabatannya terhitung 29 Agustus 2015. Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Pejabat Bupati Sukabumi yang berlaku terhitung sejak tanggal pelantikannya. Achadiat disebutkan menjabat paling lama setahun sejak pelantikan.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan, dua tugas Penjabat Bupati Sukabumi adalah menjalankan roda pemerintahan serta memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serentak. Pejabat bupati punya kewenangan penuh mengendalikan pemerintahan kecuali sejumlah hal. Di antaranya, larangan melakukan mutasi pejabat, pembatalan izin yang sudah diterbitkan bupati sebelumnya, serta pemekaran daerah tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri.