Bertempat di Makodim 0607/ Kota Sukabumi, Jalan RA. Kosasih Sukaraja, Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan acara mitigasi Bencana Bersama BPBD Kota Sukabumi.(Jumat,05/07/2025).
Kepala Staf Kodim 0607/ Kota Sukabumi Mayor Inf. Hendra Bagus Arioko Dalam sambutannya menyampaikan "Mitigasi Bencana adalah Upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana di wilayah kota sukabumi agar para Babinsa memperhatikan materi yang di sampaikan dari BPBD. Sehingga Babinsa bisa mensosialisasikan kepada warga binaan diwilayahnya. Sehingga mengurangi resiko dampak bencana "Pungkasnya.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan individu dalam upaya mengurangi risiko bencana . Karena pentingnya kesiapsiagaan mulai dari pengenalan daerah rawan bencana papan informasi bencana serta alat alat PB sampai dengan praktek tindakan yang dilakukan pada saat terjadi bencana biar selamat dari bencana.
Selaku Pemberi Materi Bapak Yudi Kristianto Staf Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi. Semua orang mempunyai risiko terhadap potensi bencana, sehingga penanganan bencana merupakan urusan semua pihak Oleh sebab itu, perlu dilakukan koordinasi berbagi peran dan tanggung jawab (shared responsibility) dalam peningkatan kesiapsiagaan di semua tingkatan, baik anak, remaja, dan dewasa. Seperti yang telah dilakukan di jepang, untuk menumbuhkan kesadaran kesiapsiagaan. Namun demikian upaya terpadu untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana masih rendah dan belum menjadi budaya sadar bencana.
Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan simulasi jika terjadi bencana apa yang harus kita lakukan. praktek ini sangat penting untuk dilakukan secara rutin terlebih kita ada even hari kesiapsiagaan bencana berbagi praktek ilmu pengetahuan dan informasi kebencanaan dalam rangka mewujudkan pengurangan risiko bencana serta untuk meminimalisir korban dari bencana yang tidak pernah terduga kapan datangnya sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus dilatihkan.
Peran Satkotwil TNI TNI berkewajiban untuk berperan aktif dalam penanggulangan bencana alam bagaimana tertuang dalam amanat UU nomor 34/ 2004 tentang TNI khususnya pasal 7 ayat (2)b. yakni membantu dan menanggulangi akibat bencana alam pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Peran penanggulangan bencana. Pembinaan teritorial dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Mencangkup kesiapsiagaan mitigasi tanggap darurat dan pemulihan.
Kegiatan pencarian dan pertolongan besar pelayanan kesehatan distribusi logistik dan rehabilitasi serta latihan penanggulangan bencana bantuan evakuasi dan logistik kerjasama dengan instansi terkait.
Peran ini tidak hanya terbatas pada saat terjadi bencana tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pemulihan melalui berbagai kegiatan kesiapsiagaan mitigasi tangkap darurat dan pemulihan satkowil berkontribusi dalam mengurangi dampak bencana dan membangun masyarakat yang lebih tangguh."Pungkasnya. (Pendim 0607).